NEGARA KONFEDERASI
Konfederasi adalah bentuk perserikatan antara negara merdeka berdasarkan perjanjian atau undang-undang misalnya yang menyangkut berbagai kebijakan bersama.
Bentuk konfederasi tidak diakui sebagai negara
berdaulat tersendiri dalam hukum internasional,
karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan
internasional sebagai negara berdaulat. Contoh dari konfederasi antara lain Perserikatan Bangsa Bangsa dan ASEAN.
konfederasi dapat diartikan juga sebagai bentuk
perkembangan selanjutnya dari bentuk Negara Federal. Negara ini dibentuk
sebagai perserikatan antara Negara-negara atau gabungan beberapa Negara untuk
membuat sebuah system kehidupan bersama yang lebih besar lagi. Unsur
pembentuknya bukan lagi koloni atau kelompok-kelompok masyarakat akan tetapi
Negara dalam pengertiannya yang harafiah. Dapat dikatakan bahwa Negara
Konfederasi adalah Negara yang berbentuk Negara. Dalam hukum internasional,
Negara konfederasi tidak diakui sebagai Negara berdaulat, karena Negara-negara
yang membentuknya telah memiliki kedudukan
internasional sebagai Negara
berdaulat sebelumnya.
Konfederasi
merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian
internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam
bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap
merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk
konfederasi hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya
sebagai konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak
bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah federal.
perbedaan negaraa konfederasi dengan negara federasi adalah sebagai berikut :
(1) Negara
Federasi (Bondstaat), yakni adanya satu negara besar yang berfungsi sebagai
negara pusat dengan satu konstitusi federal yang di dalamnya terdapat sejumlah
negara bagian yang masing-masing memiliki konstitusinya sendiri-sendiri.
Konstitusi federal adalah mengatur batas-batas kewenangan pusat (federal),
sedangkan sisanya dianggap sebagai milik daerah (negara bagian). (2) Negara Konfederasi (Statenbond), yakni adanya
banyak negara, yang memiliki konstitusi sendiri-sendiri, tetapi bersepakat
untuk bergabung dalam perhimpunan longgar yang didirikan bersama-sama dengan
nama konfederasi. Dalam konfederasi kedaulatan terletak di negara-negara
bagian. Keputusan pemerintah federal mengikat warganegara, tetapi keputusan pemerintah
konfederasi tidak. Bentuk negara konfederasi merupakan gabungan antara
negara-negara yang telah berdaulat dengan mempergunakan satu-satunya perangkat
yang dimiliki, yaitu kongres. Artinya, negara-negara dalam konfederasi itu
tetap memiliki kedaulatan dan konstitusinya sendiri-sendiri (tidak ada
pelimpahan wewenang) namun pemerintahan yang berdaulat di tiap negara itu
bersepakat untuk duduk satu meja memikirkan segala sesuatu kemungkinan
kerjasama dalam forum yang dinamakan kongres tersebut. Jadi bentuk negara
konfederasi ini adalah bentuk yang lebih lunak dari federasi. Sementara itu,
antara federasi dengan konfederasi dapat dibedakan dari segi letak kedaulatan
negara dan kewenangan dalam mengambil keputusan yang mengikat warganegara.
Dalam federasi, kedaulatan terletak di pusat. Negara federasi adalah wewenang
tertentu (seperti di Amerika Serikat adalah tiga wewenang) hanya bisa dilakukan
oleh pemerintah federal. Negara konfederasi, wewenang tersebut dapat dilakukan
bersama-sama sesuai dengan pembicaraan bersama. Satu-satunya negara di dunia
saat ini yang masih menganut sistem konfederasi adalah Swiss. Dan Amerika pun
pernah menerapkan sistem konfederasi ini sebelum terbentuknya negara federal.